Bidang praktik kantor hukum kami, meliputi :
➤ Pidana
Layanan Hukum Pidana meliputi segala sesuatu yang menyangkut kepentingan klien dalam perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, baik di luar Pengadilan (non litigasi) maupun di dalam Pengadilan (litigasi), dalam hal sebagai Korban, Terlapor, Saksi, Tersangka dan/atau Terdakwa.
➤ Perdata
Layanan Hukum Perdata meliputi segala sesuatu yang menyangkut kepentingan klien baik di luar Pengadilan (non litigasi) maupun di dalam Pengadilan (litigasi), dalam hal menyangkut Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Pertanahan, Waris, Cerai, Hak Asuh Anak, Nafkah Anak, Harta Gono Gini, Pisah Harta, dll.
➤ Perusahaan/Korporasi
Layanan Hukum Perusahaan/Korporasi meliputi segala sesuatu yang menyangkut kepentingan hukum Perusahaan/Korporasi dalam Negeri maupun Luar Negeri (PMA/KPPA) yang menjalankan usahanya di Indonesia, termaksud namum tidak terbatas pada bidang Investasi, Pasar Modal, Pertambangan, Minyak, Gas, dll.
➤ Properti
Layanan Hukum Properti meliputi segala sesuatu yang menyangkut Tanah dan Bangunan baik yang dalam sengketa maupun tidak dalam sengketa.
➤ Ketenagakerjaan
Layanan Hukum Ketenagakerjaan meliputi sengketa antara Perusahaan/Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja, Pembuatan Kontrak Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta sengketa pada tingkat Dinas Ketenagakerjaan (Bipartit) maupun Pengadilan Hubungan Industrial.
➤ Tata Usaha Negara
Layanan Hukum Tata Usaha Negara meliputi segala sesuatu keputusan pemerintah pusat, daerah, maupun lembaga-lembaga negara lainnya yang merugikan klien yang dapat di mohonkan untuk di batalkan baik di Tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung.
➤ Niaga
Layanan Hukum Perniagaan meliputi sengketa bisnis terkait Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dll, yang dapat di selesaikan melalui Pengadilan Niaga (Commercial Court).
➤ Arbitrase